Pemerintah perpanjang Insentif Pajak atas Barang untuk Penanganan Covid-19 melalui PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 226/PMK.03/2021
TENTANG
PEMBERIAN INSENTIF PAJAK TERHADAP BARANG YANG DIPERLUKAN DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 DAN PERPANJANGAN PEMBERLAKUAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN BAGI SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG KESEHATAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2020 TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2021
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
- Insentif PPN diberikan kepada:
a. Pihak Tertentu atas impor atau perolehan Barang Kena Pajak;
b. Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat atas perolehan bahan baku vaksin dan/atau obat untuk
penanganan COVID-19; dan
c. Wajib Pajak yang memperoleh vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19 dari Industri Farmasi
Produksi Vaksin dan/atau Obat sebagaimana dimaksud pada huruf b,
yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19. - Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Badan/Instansi Pemerintah;
b. Rumah Sakit; dan/atau
c. Pihak Lain. - Barang Kena Pajak yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, meliputi:
a. obat-obatan;
b. vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi;
c. peralatan laboratorium;
d. peralatan pendeteksi;
e. peralatan pelindung diri; dan/atau
f. peralatan untuk perawatan pasien. - Peralatan pendukung vaksinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi paling sedikit syringe, kapas
alkohol, alat pelindung diri berupa face shield, hazmat, sarung tangan, dan masker bedah, cold chain, generator set,
tempat sampah limbah bahan berbahaya dan beracun, dan cairan antiseptik berbahan dasar alkohol.
Fasilitas PPH Pasal 22 berlaku Pada:
a. instansi pemerintah berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang;
b. badan usaha tertentu berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan untuk
keperluan kegiatan usahanya; atau
c. badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri farmasi atas penjualan hasil produksinya kepada
distributor di dalam negeri,
Info Lebih lengkap terkait PMK 226 tahun 2021 bisa menghubungi Labandi Consulting di WA : 085261485427
Terimakasih,
Salam Penulis,
Amon Silaban