Jam Kerja
Senin – jumat, 9.00 - 17.00 Sabtu, 09.00 - 14.00
Telepon
085261485427
HUBUNGI KAMI
VIA WHATSAPP

PANDUAN PENGAJUAN Pemberitahuan Perolehan atau Pengeluaran Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak (PPBJ)

APA ITU PPBJ ? Bagaimana cara pengajuannya ?

Mari kita lihat bersama PANDUAN PENGAJUAN PPBJ singkatan dari Pemberitahuan Perolehan atau Pengeluaran Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sesuai PMK NOMOR 173/PMK.03/2021 tentang
Tata Cara Pembayaran , Pelunasan , dan Pengadministrasian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dari dan atau ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Pengganti PMK Nomor 62/PMK.03/2012)

  1. Untuk melakukan Registrasi User INSW
    https://www.youtube.com/watch?v=yy7Rit_BeeY
    untuk mempercepat proses persetujuan user,
  2. silahkan login/daftar melalui account.insw.go.id
    menggunakan opsi lain dan pilih | Online Single Submission (OSS)
    dan masukkan user OSS yang sudah menggunakan login OSS RBA (oss.go.id)
  3. Panduan Sosialisasi dari Direktorat Jenderal Pajak
    https://www.youtube.com/watch?v=oAINkgtYhng
  4. Untuk Panduan Pengisian PPBJ silahkan klik: https://drive.google.com/drive/folders/1nqutmCpE92OWb3vYAX8nt2HIrHdfPpuZ?usp=sharing

Berbagi ilmu demi kelancaran proses administrasi perusahaan kita.
Salam,
Labandi Consulting