Ingat !!!
Peraturan terbaru yang berlaku per 01 September 2022 yaitu Per-11/PJ/2022.
By, Labandi Consulting
Batam, 16 September 2022
Per-11/PJ/2022 merupakan perubahan dari Per-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak baru yang akan berlaku pada 01 September 2022. Ketentuan penulisan alamat pada faktur pajak untuk transaksi sebelum mulai berlakunya peraturan ini tetap mengikuti ketentuan dalam Per-03/PJ/2022.
Mari kita lihat apa saja isi dari Per-11/PJ/2022 ini berdasarkan pasal 6 ayat 6 Per-02/PJ/2022, yaitu:
- Pencamtuman nama, NPWP, dan alamat PKP pembeli bila si PKP melakukan PPN Pemusatan PPN, tetapi BKP/JKP nya di kirimnya ke tempat PPN yang dipusatkan. Maka : Nama dalam Faktur adalah Napa PKP Pusat dan NPWP Pusat, tetapi alamat yang di camtumkan dalam faktur Pajak adalah Alamat Cabang. (ingat…ingat…ingat)
- Ketentuan ini hanya berlaku bila PKP Pembeli ialah PKP yang terdaftar di KPP pada Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, KPP pada Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya dan melakukan pemusatan PPN sesuai dengan PER-07/PJ/2020 s.t.d.d. PER.05/PJ/2021
- Bila transaksi dengan Kawasan tertentu, mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut serta penyerahan BKP/JKP dimaksud merupakan penyerahan yang mendapat fasilitas tidak dipungut PPN.
Terimakasih dan salam,
Penulis:
Amon Silaban,
Managing Partner of Labandi Consulting