Forum Group Discussion terkait Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak
oleh KPP Madya Batam,
Batam, Selasa, 19 Oktober 2021.
Sehubungan dengan perlunya peningkatan kesepahaman (mutual understanding) terkait pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan pajak bagi Wajib Pajak di lingkungan KPP Madya Batam berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, maka dengan ini perlu diadakan Forum Group Discussion terkait Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak.
Dalam diskusi ini, Bpk. Achmad Amin selaku Kepala Kantor KPP Madya Batam menyebutkan ada beberapa point pokok diskusi sebagai berikut:
- Penyampaian SPT tahunan
- Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK – OJK)
- Self Of Comparable
- Pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Pasal 8 ayat 4 UU KUP
Seperti yang disampaikan oleh Bpk. Sofyan selaku Kabid P2Humas DJP Kanwil Kepulauan Riau, perlu ditingkatkan pengawasan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan, dalam sambutannya sekaligus membuka acara tersebut.
Acara ini juga diwakili oleh Bpk. Amon Silaban – Ketua Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) Pengurus Daerah Kepulauan Riau beserta jajaran pengurus cabang Batam, dan Bpk. Muljadi – Ketua Ikatan Konsultan Pajak Publik Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Kepulauan Riau, beserta pengurus cabang batam.
Dalam Kata Sambutan yang disampaikan oleh Bpk. Amon Silaban menyebutkan, dalam pengawasan perlu di lakukan edukasi atau konseling atau penyuluhan terhadap wajib pajak, karena fakta dilapangan disebutkan ada dua karakter wajib pajak yang menghambat kepatuhan wajib pajak, yaitu: 1. Ketidaktahuan, 2. Pura-pura tidak tahu.
Kedua hal ini perlu dilakukan pengawasan berupa konseling, penyuluhan maupun edukasi khusus agar menciptakan kesadaran, pengetahuan dan rasa kepedulian terhadap kewajiban perpajakan yang seharusnya dilakukan dengan sifat self assestment tersebut.
Sebaiknya KPP lebih sering menerbitkan himbauan berupa SP2DK daripada SP2 / Pemeriksaan, karena selain menambah beban wajib pajak juga membutuhkan proses penyelesaian pemeriksaan yang lama, seperti yang disebutkan oleh Bpk. Muljadi – IKPI.
Keterangan dari ke 4(empat) point diatas, penulis dapat tuliskan sebagai berikut:
- Untuk Point Pertama ; Pihak KPP akan mengirimkan SP2DK kepada pihak WP yg masih belum lapor SPT Tahunan 2020. Batasnya Pihak Madya akan kirim sampai Akhir November 2021 agar segera dilaporkan oleh wajib pajak.
- Untuk Point Kedua : SILK – OJK ini dijelaskan sesuai Peraturan OJK No. 18/POJK18/2017; Kendala yang ditemukan di lapangan bahwa saat WP mengajukan pinjaman ke Bank, biasanya WP buat laporan keuangan yang bankable tentu ada WP yang membuat laporan keuangan yang disubmit ke Bank saat mengajukan pinjaman yang angka2nya kelihatan lebih bagus dari angka2nya yang disubmit dalam SPT. Selisih angka itu yang akan ditanyakan oleh fiskus dalam SP2DK. Pihak KPP madya Bekerjasama dengan OJK dan juga P2PK terkait mengambil laporan keuangan yang telah di Audit oleh KAP
- Untuk Point Ketiga: Self Of Comparable: Hal ini terkait data pembanding dalam menyusun laporan TP Doc. Data ini diterapkan dengan catatan tetap memperhatikan pelaporan TP Doc nya.
- Untuk Point Keempat: Pengungkapan ketidakbenaran sesuai dengan pasal 8 ayat 4 yang mana lebih menguntungkan bagi si WP dan mempercepat proses pemeriksaan. Tarif yang dikenakan sesuai PP 9 tahun 2021 yang diatur dalam KMK.
Demikian sedikit point-point yang bisa penulis sharing disini sebagai bahan tambahan pengetahuan demi terlaksananya proses pengawasan dan pemeriksaan perpajakan. Penulis memohon maaf apabila ada kesalahan penulisan dan penyampaian.
Terimakasih,