Salah satu kewajiban warga negara adalah membayar pajak. Dengan menyetor pajak, berarti Anda ikut berkontribusi pada pembangunan nasional. Termasuk dalam membiayai program-program pemerintah demi kemajuan bangsa.
Sayangnya, masih saja ada masyarakat yang mengeluh proses membayar atau menyetor pajak di Indonesia susah, njelimet, channel pembayaran sedikit, sistem pelaporan pajak masih kurang sosialisasi sehingga masyarakat memilih datang langsung ke kantor pajak.
Tapi ya begitulah kalau manual, butuh waktu berjam-jam mengantre. Apalagi kalau masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi maupun Badan, kantor pajak ramai sekali.
Baru-baru ini, Kementerian Keuangan menggandeng Tokopedia dan Bukalapak sebagai lembaga persepsi. Yaitu lembaga yang ditunjuk untuk menerima pembayaran penerimaan negara, termasuk pembayaran pajak. Dengan begitu, bayar pajak jadi semudah beli pulsa.
Sebelum meluncur keputusan tersebut, bayar pajak sebetulnya sudah dilakukan secara elektronik. Salah satunya dengan Surat Setoran Elektronik (SSE) Pajak atau e-Billing pajak. Apa itu SSE Pajak? Dan apa saja manfaatnya bagi Wajib Pajak? Berikut ulasannya.
Pengertian SSE Pajak
SSE Pajak atau e-billing adalah sistem pembayaran pajak resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Wajib Pajak diarahkan untuk mengisi SSE Pajak pada aplikasi e-Billing untuk membuat ID Billing. Dalam pengisiannya, Wajib Pajak harus terhubung dengan internet dan mengakses www.djponline.pajak.go.id.
Membayar pajak dapat dilakukan selama kapan pun dan di mana pun selama 24 jam dan 7 hari. Dapat disetorkan lewat ATM atau menggunakan internet banking. Jadi tidak perlu datang langsung ke bank atau kantor pos untuk mengisi secara manual Surat Setoran Pajak (SSP) dan membayar pajak Anda.
Intinya, SSE Pajak adalah sebuah aplikasi yang dapat menerbitkan ID Billing pajak berdasarkan kode akun pajak, serta kode jenis setoran. Dengan begitu, Anda dapat melunasi kewajiban pajak yang dimiliki secara online tanpa harus berkunjung ke kantor layanan pajak secara manual.
SSE Pajak dapat diakses melalui sse.pajak.go.id. Jika Anda masih bingung tentang cara pembayaran pajak melalui SSE, Anda dapat berkunjung langsung ke website tersebut dan mencoba untuk mempraktikkan pembayaran pajak secara online.
Manfaat Bayar Pajak via SSE
Paling utama manfaat menggunakan aplikasi SSE Pajak atau e-Billing adalah praktis, mudah, dan membayar pajak bisa dilakukan di mana pun dan kapan pun. Gak perlu repot datang ke bank, tinggal lunasi pajak lewat ATM atau internet banking. Jadi tidak ada lagi alasan malas bayar pajak karena terkendala pekerjaan atau kegiatan lainnya.
Manfaat lainnya, dapat meminimalisir kesalahan atau error saat memasukkan kode akun pajak maupun kode jenis setoran. Lebih akurat kan kalau pakai aplikasi SSE Pajak.
Cara Membuat Akun SSE Pajak
Jika sudah mengunjungi website SSE Pajak, Anda pasti akan dibuat bingung dengan SSE beragam versi. Ada SSE Pajak atau e-Billing versi 1 (SSE), versi 2 (SS2), maupun versi 3 (SS3). Itu karena pembaharuan yang dilakukan oleh DJP agar lebih murah.
SS1 merupakan versi lama. Yang terbaru versi 2. Sedangkan website SS3, digunakan bila Wajib Pajak belum pernah terdaftar pada sistem billing pajak. Fitur tambahan pada sistem billing pajak teranyar, antara lain:
- Pembuatan billing atas NPWP pihak lain (untuk jenis pajak potongan atau pungutan pajak)
- Pembuatan billing untuk jenis pembayaran pajak tanpa NPWP (untuk jenis pajak tertentu.
Cara daftar SSE Pajak versi 1 lebih mudah:
- Masuk ke https://sse.pajak.go.id/index.aspx
- Klik Daftar Baru
- Masukkan NPWP, nama, email
- Kemudian input kode captcha
- Klik register.
Cara Daftar SSE Pajak versi 2
- Kunjungi laman https://sse2.pajak.go.id/default
- Klik isi SSE
- Jika belum terdaftar, pilih “Anda belum terdaftar? Daftar di sini”
- Masukkan NPWP, kode EFIN, lalu input kode keamanan
- Klik verifikasi.
Untuk menggunakan aplikasi SSE Pajak versi 2, Anda harus punya kode EFIN terlebih dulu. Kepanjangan dari Electronic Filing Identification Number, Anda bisa mendapatkan kode dan aktivasi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau secara online.
Cara Daftar SSE Pajak versi 3
- Masuk ke situs https://sse3.pajak.go.id/
- Jika belum punya akun, pilih “Belum punya akun?
- Masukkan NPWP, nama, email, PIN 6 digit, lalu ketik ulang PIN 6 digit
- Masukkan kode keamanan
- Klik Daftar.
Sebetulnya tata cara ini mirip situs SSE Pajak versi 1. Namun Anda akan mendapat link untuk mengaktivasi akun SSE Pajak versi 3 ke email yang Anda gunakan untuk mendaftar. Fungsi sebenarnya dari aplikasi SSE 3 hanya sebagai alternatif di kala situs SSE lain mengalami gangguan.
Pada dasarnya DJP tidak membatasi Anda untuk menggunakan SSE tertentu. Bebas, pilih saja sesuai dengan kebutuhan Anda.
Tata Cara Membayar Pajak lewat SSE
Sebelum bisa membayar pajak melalui ATM maupun internet banking, Anda perlu membuat kode atau ID Billing lewat SSE Pajak versi apapun. Caranya:
1. Login ke https://sse.pajak.go.id/
2. Aktifkan akses e-Billing dan pilih “Isi SSE”
3. Isi formulir dengan lengkap dan benar, seperti jenis pajak yang akan dibayar, jenis setoran, masa pakak, serta jumlah setoran
4. Klik simpan
5. Konfirmasi ID Billing
6. Cetak ID Billing tersebut untuk membayar pajak melalui ATM, internet banking, atau mobile banking.
Adukan Masalah Sistem Pajak ke Sini
Bagi Anda yang masih merasakan kesulitan, atau mengalami gangguan saat proses pendaftaran, aktivasi, pengisian, maupun hal lain yang berkaitan dengan SSE Pajak maupun sistem pelaporan dan pembayaran pajak elektronik, dapat mengadukan atau melapor ke layanan DJP. Antara lain:
- Kring Pajak di nomor 1 500 200
- Mengunjungi situs resmi DJP pajak.go.id
- Mengirim email ke alamat pengaduan@pajak.go.id atau informasi@pajak.go.id.
- Dapatkan informasi juga melalui media sosial DJP, di antaranya Twitter @DitjenPajakRI dan Instagram @ditjenpajakri.
Gak Ada Alasan Lagi Ogah Bayar Pajak
Dengan segala kemudahan yang diberikan DJP dalam menyediakan channel pembayaran maupun pelaporan pajak secara online atau elektronik, itu artinya tidak ada alasan lagi Wajib Pajak malas atau enggan membayar pajak.
Membayar pajak sangat penting bagi bangsa ini, karena setiap rupiahnya akan mengucur ke kegiatan-kegiatan produktif, seperti pembangunan, pendidikan, kesehatan, dan bidang lainnya demi kesejahteraan rakyat Indonesia.
Sumber : https://www.cermati.com/cari?term=pajak